Disaat Ekonomi Sulit Bapenda Lingga Tetapkan Tarif Pajak 10 Persen di Kedai Kopi dan Rumah Makan 

Tarif Pajak 10 Persen di Kedai Kopi dan Rumah Makan .F-Istimewa

LINGGA, Radarsatu.com – Semenjak di keluarkannya kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Lingga terkait di kenakannya pajak 10 persen tarif dari transaksi penjualan kepada para pedagang kedai kopi dan rumah makan, hal ini dinilai menjadi beban dan keluhan dari para pedagang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Jumat (4/07) Pagi.

Hal inilah yang dikeluhkan hingga menambah beban bagi para pedagang, terlebih disaat ekonomi masyarakat Kabupaten Lingga yang sedang sulit. Terlebih di Kota Dabo Singkep sendiri akibat tidak adanya sektor lapangan kerja untuk masyarakat.

Salim salah seorang pelaku usaha di Dabo Singkep mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lingga hanya memberikan harapan ke masyarakat tentang lapangan kerja di perusahaan yang belum jelas entah kapan akan buka itu semua masih dalam hayalan.

“Harapan kami sebagai pedagang sebelum mengambil keputusan Bapenda Lingga harus melihat situasi ekonomi dilapangan sebelum mengeluarkan tarip pajak 10 Persen dari hasil penjualan karena itu tentu sangat menjadi beban bagi kami,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *