KARIMUN, Radarsatu.com – Pemerintah Kabupaten Karimun mengumumkan sebanyak 94 tenaga kesehatan (Nakes) yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Hasil itu diumumkan melalui surat Nomor : P/800.1.2.2/009/BKPSDM/PANSELINSTANSI/PPPK TH II/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Peserta yang diyatakan lulus memiliki kode R3/L-2, R3b/L-2, R4/L, dan R4/L-2.
Maksud/arti dari kode L: peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024. Kode L-2: peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut
Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024. Kode R1 l: peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024.
Kode R1: Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024. Kode R2: peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024. Kode R3: peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB 349 Tahun 2024.
Kode R3b: peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB 349 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2024. Kode R4: peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB 349 Tahun 2024.
Kode TH: peserta tidak hadir. Kode TMS: peserta tidak memenuhi syarat (TMS). Kode APS: peserta mengajukan pengunduran diri. Kode DIS: peserta didiskualifikasi.
Kemudian juga ada kode A/B/C/D yakni, peserta PPPK yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar, dan mendapatkan nilai tambahan paling sedikit 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Total tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karimun yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 2 sebanyak 714 orang. Rinciannya, formasi tenaga guru 75 orang, tenaga teknis 542 orang dan tenaga kesehatan 97 orang.
“Dalam pengumuman hasil seleksi totalnya 94 orang, jumlah itu termasuk optimalisasi R3 sebanyak 12 org dan optimalisasi tahap 2 juga 12 orang,” jelas Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi, Sabtu (28/6).