KARIMUN, Radarsatu.com – Belakangan ini dihebohkan dengan permasalahan tambang pasir di Pulau Citlim.
Persoalan di Pulau Citlim muncul, setelah Kementerian KKP mengeluarkan aturan tentang izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Sebagaimana dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam aturan tersebut, aktivitas pertambangan, apalagi merusak lingkungan tidak diizinkan di pulau kecil, atau dengan luas daratan 0-100 kilometer persegi, atau 0-10.000 hektar.
Bupati Karimun, Iskandarsyah akhirnya buka suara terkait permasalahan tersebut.
Ia mengatakan, perusahaan tambang yang beroperasi di pulau yang masuk ke dalam administrasi Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar tersebut memiliki IUP.
“Di Pulau Citlim ada empat perusahaan tambang pasir. Saat ini yang beroperasi hanya dua perusahaan saja. Untuk izinnya ada dikeluarkan oleh Pemprov Kepri, sesuai dengan tata ruangnya,” kata Iskandarsyah, Senin (23/6/2025).
Dalam penyelesaian masalah tersebut,
Bupati Iskandarsyah harapkan agar pihak-pihak terkait bisa duduk bersama.
Dia juga meminta kepada Kementerian KKP jangan langsung mencabut izin seperti yang terjadi di Pulau Citlim.
“Kami bukan orang yang memberikan izin, tapi kami berkewajiban untuk stabilisasi daerah. Ada perintah dari Presiden, kita harus kondusif untuk investasi dan memberikan pelayanan terbaik untuk orang-orang berinvestasi,” tutur Iskandarsyah.