Indeks

Gerak Cepat Polisi Tangkap Pria Pembunuh Anak 2 Tahun di Karimun

Doni (25), pelaku yang membunuh anak pacarnya berusia 2 tahun berinisial SA telah diamankan di Polres Karimun, Kamis (12/6/2025) siang.F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Polres Karimun bergerak cepat menangkap Doni (25), pelaku yang telah membunuh seorang anak berusia 2 tahun berinisial SA.

Pria tersebut diringkus kurang dari 8 jam setelah melarikan diri usai dilaporkan ibu kandung korban ke polisi.

Warga Bengkalis, Riau itu ditangkap saat berada di komplek perumahan Permata Asli 1, Kampung Bukit, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelakunya sudah berhasil ditangkap,” ujar Kanit Resmob Polres Karimun, Ipda Kevin William Christoper.

Ia menyampaikan, pelaku melakukan penganiayaan korban yang sedang sakit hingga tewas karena kesal.

“Saat pelaku hendak memberikan obat namun korban rewel. Karena emosi, pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tuturnya.

Ternyata pelaku pelaku sudah melakukan penganiayaan kepada korban berulang kali.

“Pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak lima kali. Untuk yang terakhir, pelaku membenturkan kepala korban ke ubin sampai korban tidak bernyawa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas mengenaskan di rumah ibu kandungnya di Telaga Tujuh (kolong bawah) Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri pada, Kamis 12 Juni 2025 pukul 02.00 WIB dini hari.

Setelah dibawa ke RSUD Muhammad Sani Karimun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Dari informasi diperoleh, ibu korban seorang janda dan bekerja di salah satu tempat di Karimun.

Ibu korban yang merupakan warga Karimun berpacaran dengan pelaku dan tinggal serumah.

Pelaku menghabisi nyawa anak tersebut disaat ibu kandungnya sedang tidak berada di rumah.

Exit mobile version