KARIMUN, Radarsatu.com – Pemkab Karimun membuka peluang seluas-luasnya terhadap putra-putri terbaik bangsa ikut berkompetisi secara profesional, untuk mengisi posisi komisaris, dewan pengawas dan direksi pada Perumda BPR Tuah Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).
Pendaftarannya dimulai pada tanggal 10 sampai dengan 23 Juni 2025. Untuk dapat diangkat sebagai dewan pengawas, komisaris dan direksi di 2 BUMD tersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi.
▪︎ Persyaratan Pelamar
– Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
– Bebas narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari Badan Narkotika Nasional di Daerah;
– Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian Republik Indonesia ;
– Bersedia menandatangani Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri jika dinyatakan lulus seleksi, dan apabila mengundurkan diri bersedia menandatangani surat pernyataan
pengunduran diri serta menerima sanksi untuk tidak dapat mengikuti seleksi sejenis dalam waktu 2 (dua) tahun, dan bersedia mempublikasikan di media massa selama 3 (tiga) hari berturut-turut, setelah 1 (satu) hari surat penyataan pengunduran diri tersebut diterima Panitia Seleksi;
– Bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan BUMD atau mengajukan pensiun dini dari kepegawaian BUMD dan badan usaha swasta lainnya apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi anggota Direksi;
– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah;
– Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
– Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
– Bersedia berdomisili di Tanjung Balai Karimun dan bekerja penuh waktu dalam melaksanakan tugasnya;
– Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan;
– Berijazah paling rendah S1 (strata satu);
– Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di perusahaan sesuai dengan bidangnya dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan yang sebelumnya dengan penilaian baik (khusus untuk Calon Dewan Pengawas/Komisaris BUMD);
– Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim (khusus untuk Calon Direksi BUMD);
– Mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam mengelola Lembaga Keuangan Bank/penjaminan bagi pelamar calon Direksi BUMD di bidang perbankan dari Lembaga Keuangan bersangkutan dengan penilaian baik (khusus untuk Calon Direksi
Perumda BPR Tuah Karimun);
– Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali (khusus untuk Calon Dewan Pengawas/Komisaris BUMD);
– Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali (khusus untuk Calon Direksi BUMD);
– Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
– Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri;
– Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif; dan
– Diutamakan Calon yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja BPR dari Lembaga Sertifikasi Profesi (Khusus untuk Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda BPR Tuah Karimun).
* Berkas Persyaratan Lamaran
– Surat Lamaran di atas Materai Tempel Rp. 10.000;
– Daftar Riwayat Hidup;
– Pas Photo terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4×6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
– Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
– Photocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dilegalisir oleh pejabat berwenang;
– Surat Keterangan bebas narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari Badan Narkotika Nasional di Daerah;
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian Republik Indonesia;
– Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri
– Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah;
– Surat Pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga atau saudara sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi;
– Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu selama melaksanakan tugas;
– Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
– Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
– Surat Pernyataan bersedia tidak akan mengundurkan diri jika dinyatakan lulus seleksi dan apabila mengundurkan diri bersedia menandatangani surat pernyataan pengunduran diri serta
menerima sanksi untuk tidak dapat mengikuti seleksi sejenis dalam waktu 2 (dua) tahun, dan bersedia mempublikasikan di media massa selama 3 (tiga) hari berturut-turut, setelah 1 (satu) hari surat pernyataan pengunduran diri tersebut diterima Panitia Seleksi;
– Melampirkan fotocopy Surat Pengalaman Kerja dan Sertifikat Kompetensi Kerja BPR;
– Makalah yang berisi tentang strategi pengawasan calon Komisaris dan calon Dewan Pengawas dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
– Makalah yang berisi tentang rencana bisnis calon Direksi dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
* Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
– psikotes;
– ujian tertulis keahlian;
– penulisan dan presentasi makalah strategi pengawasan untuk calon Komisaris dan calon Dewan Pengawas;
– penulisan dan presentasi makalah rencana bisnis untuk calon Direksi; dan
– wawancara.
* Ketentuan Pendaftaran
– Surat lamaran ditulis tangan dengan ballpoint tinta hitam/diketik di atas kertas bermaterai Rp.10.000 dilengkapi persyaratan dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar ditujukan kepada Bupati Karimun dengan alamat:
Panitia Seleksi Administrasi Cq. BAGIAN PEREKONOMIAN Setda. Kabupaten Karimun Jl. Jend Sudirman Nomor 1, Poros-Meral, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
– Berkas lamaran diantar langsung oleh pelamar dan atau pihak lain dengan menunjuk surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 kepada Panitia Seleksi Administrasi.
– Waktu pendaftaran pada hari kerja dimulai pada tanggal 10 s.d 23 Juni 2025.
– Surat lamaran beserta persyaratan disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran dan dimasukkan dalam amplop coklat bertali dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person : 081266883334 Sdri. Evi Handayani,S.IP.,M.M.