Kadishub Tanjabtim Sebut Banyak RAM Aneh, Baru Punya NIB Langsung Bisa Beroperasi

Kadishub Tanjung Jabung Timur, Irwanto.F-Istimewa

TANJABTIM, Radarsatu.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Irwanto, mengungkapkan sejumlah persoalan krusial terkait maraknya terminal bongkar muat (RAM) di wilayahnya yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Irwanto menuturkan banyaknya pelanggaran perizinan dan lemahnya pengawasan yang terjadi di lapangan.

“Pemilik RAM banyak sekali, tapi hingga kini status jalan di Tanjabtim sendiri saja belum jelas. Terakhir dibongkar itu pada 2013, dan belum ada penetapan kelas jalan sampai sekarang,” ujar Irwanto

Berdasarkan hasil Forum Group Discussion (FGD) bersama Wakil Bupati Muslimin Tanja, diketahui bahwa 235 perusahaan terdata dalam izin usaha di Tanjabtim, mayoritas mengklaim proyek mereka berisiko rendah. Namun kenyataannya, banyak ditemukan aktivitas lapangan yang justru tergolong berisiko tinggi, terutama yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan.

“Mereka daftarkan usahanya ke sistem OSS sebagai risiko kecil supaya langsung dapat NIB. Padahal sesuai aturan, NIB itu bukan izin operasi. Mereka belum melengkapi syarat apa pun, tapi langsung jalan,” jelasnya.

Modus RAM Perorangan dan Celah OSS

Irwanto menyebutkan banyak RAM yang seharusnya berbadan usaha ternyata dimiliki oleh perorangan. Modus yang digunakan antara lain adalah menggunakan NIB untuk mengakses pembiayaan dari bank atau investor, lalu langsung menjalankan usaha dengan dalih proses izin sedang diurus.

“Inilah dugaan kuat terjadi kongkalikong. Mereka masuk pakai jalur risiko kecil karena kalau rendah, tidak perlu AMDAL Lalin atau kajian limbah. Padahal fakta di lapangan, risikonya tinggi semua,” tegasnya.

Ia menyayangkan lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelanggaran ini. Ia menyebut Pemda baru akan memulai pendataan ulang dalam waktu dekat terhadap sekitar lebih kurang 60 titik RAM yang tersebar di jalan Kabupaten, Provinsi, dan Nasional.

Dishub Tak Punya Timbangan, Terminal, atau SDM

Lebih jauh, Irwanto mengungkapkan kendala teknis yang dihadapi pihaknya dalam melakukan penegakan aturan. Dishub Tanjabtim tidak memiliki timbangan kendaraan, tidak memiliki terminal resmi, bahkan kekurangan anggaran dan SDM.

“Kami tidak bisa menghentikan kendaraan ODOL (over dimension over load) tanpa timbangan. Penegakan juga jadi lemah. Kami sudah usulkan ke DPRD berkali-kali, tapi tidak direalisasikan,” keluhnya.

“Jangankan terminal, regulasi Perda soal jalan saja belum ada, masih sebatas kajian akademik. Jadi bagaimana kami mau bergerak?” tambahnya.

Shock Therapy di Parit Culum

Sebagai bentuk awal penegakan, Dishub sempat melakukan razia angkutan barang bekerja sama dengan balai kementerian. Lokasi razia dilakukan di depan Sirkuit Zabak, Kelurahan Parit Culum, dan sempat menimbulkan kemacetan panjang. Irwanto menyebut razia ini sebagai shock therapy untuk memberi peringatan kepada para pelaku usaha.

“Kegiatan ini kami maksudkan sebagai bentuk penertiban awal. Tapi untuk ke depan, perlu tindakan yang lebih sistematis dan dukungan semua pihak, termasuk dari provinsi dan kepolisian,” tutup Irwanto.

Adapun Catatan Khusus menilai perlunya peran lebih besar dari Pemprov Jambi dan Pemerintah Pusat dalam menangani persoalan RAM dan pelanggaran izin usaha di Tanjabtim. Tanpa pengawasan ketat dan regulasi yang jelas, kondisi ini berpotensi terus merusak infrastruktur serta membahayakan keselamatan publik.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *