Indeks

Kejati Kepulauan Riau Perkuat Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kejati Kepri dan jajaran Kejari se Kepri bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau resmi menjalin kerjasama MoU dalam Bidang Datun yang digelar di Restaurant Baba, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (03/06).F-Istimewa

BATAM, Radarsatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Bidang Perdata dan Usaha Negara (Datun) pada Selasa (03/06) di Batam.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau, Henky Rhosidien menyampaikan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui 5 program.

“Program tersebut meliputi Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” kata Henky Rhosidien.

Lebih lanjut dijelaskannya terdapat 3 hal penting yang menjadi fokus dalam perjanjian kerjasama ini, yaitu penegakan hukum dan kepatuhan.

Henky dalam kesempatan itu mengpresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Kepri dan jajaran atas support dan dukungannya selama ini sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal di wilayah Kepulauan Riau.

“Khususnya dalam hal penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial,” tegasnya.

Selain MoU antara Kejati Kepri dengan BPJS Kanwil Sumbarriau, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati
Kepri dengan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Kepri.

Perjanjian kerjasama ini mencerminkan komitmen dari kedua belah pihak (Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan) untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kerjasama antar lembaga dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

“Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat serta masyarakat secara luas,” harapnya.

Senada hal itu Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2019, dan kini diperpanjang guna meneguhkan kembali komitmen serta memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum serta melakukan Tindakan Hukum Lain kepada instansi pemerintah, BUMN, maupun badan hukum lainnya.

“Kerja sama yang diperpanjang hari ini menjadi wujud nyata dari pelaksanaan tugas tersebut, khususnya dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja Kanwil Sumbarriau,” ujarnya.

Exit mobile version