Indeks

Kejari Tanjungpinang Terima Rp 278 Juta Titipan Uang Pengganti Korupsi TPS Kampung Bugis

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington dan jajaran saat menerima titipan uang dari pihak terpidana Arif Manotar Panjaitan.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima titipan uang senilai Rp 278.113.250,- Juta dari terpidana Arif Manotar Panjaitan dalam kasus korupsi Pembangunan Tempat Pengelohan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Rabu (28/05) Pagi di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, melalui Kasi Intelijen, Senopati menyatakan bahwa uang titipan tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga putusan Hakim Mahkamah Agung (MA).

“Uang Rp 278 juta ini kami terima hari ini sebagai titipan dari pihak terpidana Syahrul,” kata Senopati.

Seno menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Syahrul berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang tahun angggaran 2019.

Seno menjelaskan bahwa embayaran uang pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Arif Manotar Panjaitan ini
berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

“Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi Uang Pengganti tersebut terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5239 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023,” ungkapnya.

Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.*

Exit mobile version