Indeks

Kasus Jambret di Karimun, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Foto: pexels)

KARIMUN, Radarsatu.com – Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan atau jambret di daerah tersebut.

Dalam kasus itu, polisi meringkua dua orang laki-laki pada 19 Mei 2025.

Keduanya ditangkap di salah satu Minimarket di Jalan Raja Oesman Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung Wahyudi mengatakan, kasus tersebut terjadi di Jl A Yani Kelurahan Sungai Lakam Timur tepatnya di depan Toko DIY Karimun pada 19 Mei 2025 pagi.

Aksi jambret itu dilakukan oleh pelaku berinisial IS terhadap seorang ibu- ibu inisial Ha, yang ketika itu sedang berolahraga di kawasan tersebut.

”Disaat korban sedang berolahraga, pelaku merampas tas milik korban,” ujar Alfin, Kamis (21/5/2025).

Ia menyampaikan, selain pelaku IS, pihaknya juga mengamankan satu orang laki-laki lainnya berinisial SA.

“SA berperan sebagai penadah barang curian IS,” ungkap Alfin.

Disebutkannya, berdasarkan dari pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan aksi tindak kejahatan tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka baru
sekali menjambret, alasannya karena kebutuhan ekonomi,” kata Alfin.

Pelaku dan penadah dalam kasus tindak pencurian dengan kekerasan atau jambret sudah ditahan di Polres Karimun.

Exit mobile version