KARIMUN, Radarsatu.com – Permintaan PT Anva Gemilang Bersama (AGB) agar Pemkab Karimun mengeluarkan Surat Edaran (SE) jadwal pembuangan sampah menuai beragam kometar.
“Jam buang sampah masyarakat ke tempat pembuangan sementara dari pukul 19.00 sampai 24.00 WIB itu baru hanya sebatas usulan,” jelas Komisaris PT AGB, Yoggi, Rabu (14/5/2025).
Ia menjelaskan, tujuan adanya jadwal tersebut selain menjaga kebersihan lingkungan, efisiensi pengelolaan sampah, juga untuk mencegah potensi gangguan kesehatan.
Kemudian, agar kondisi masing-masing tempat pembuangan sementara atau TPS tidak terlihat menumpuknya sampah.
“Dengan jadwal yang jelas, petugas dapat mengangkut sampah lebih efisien, mengurangi penumpukan sampah yang dapat menimbulkan bau juga penyakit,” ungkap Yoggi.
Menurutnya, usulan jadwal pembuangan sampah tersebut bagi sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Seperti siang hari, Karimun bebas dari sampah dan warga tidak lagi mencium bau tidak sedap yang disebabkan lalu lintas angkutan sampah,” kata Yoggi.
Dia menegaskan, PT AGB akan terus berupaya melakukan pembenahan serta mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Karimun.
Dengan catatan, apa yang menjadi domain pemerintah terkait regulasi harus sinergi dengan konsep dan gagasan perusahaannya.
“Semoga kita semua punya semangat yang sama terhadap sampah ini dengan semboyan perang terhadap sampah. Semoga Bupati Iskandar dan Wabup Rocky bisa menjadikan Karimun Zero Waste dan tercapai Karimun bersih,” harap Yoggi.
Sebagaiman diketahui, pengelolaan sampah di Kabupaten Karimun kini di kelola oleh PT AGB dengan wilayah yang menjadi tanggung jawab di 11 kecamatan.
Terdiri dari Karimun, Meral, Tebing, Meral Barat, Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Ungar, Moro, Buru dan Sugie Besar.
Dalam kontrak disepakati Pemkab Karimun dan perusahaan, melakukan kerjasama dari April sampai dengan Oktober 2025.