KARIMUN, radarsatu.com – Pemkab Karimun mengeluarkan aturan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
Aturan itu berdasarkan Perda Karimun Nomor 2 Tahun 2011, Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: B/800.1.11/1610/BKPSDM/2024, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Nomor: B/500.13.1/ 5/DISPAR/2025.
THM yang dimaksud ialah arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, panti pijat, SPA dan mandi uap/sauna.
“Selama bulan Ramadhan 1446 H, tempat hiburan tutup 8 hari (3-3-2).
Surat edarannya sudah kita bagikan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, Rabu (25/2).
Dikatakannya, tempat usaha arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, SPA dan mandi uap/sauna dilarang beroperasi tiga hari pada awal bulan suci Ramadhan 1446 H, yaitu tanggal 28 Februari 2025, dan 1-2 Maret 2025.
Kemudian, tiga hari pada pertengahan bulan Ramadhan tepatnya pada saat Nuzulul Quran, yaitu tanggal 16, 17 dan 18 Maret 2025.
Selanjutya, satu hari sebelum dan satu hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 30-31 Maret 2025 dan 1 April 2025.
“Khusus usaha panti pijat, dilarang beroperasi sebulan penuh,” ungkap Yunus.
Ia menyampaikan, selama bulan Ramadhan usaha gelanggang permainan mekanik/elektronik dilarang beroperasi dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB.
Usaha pariwisata kelab malam, diskotek, karaoke dan pub, termasuk yang menjadi fasilitas hotel berbintang, dilarang beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
“Pimpinan usaha tempat hiburan untuk dapat saling menghormati, dan mengindahkan ketentuan tersebut demi menciptakan kondisi yang kondusif,” pintanya.
Yunus menyebutkan, dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Dispar bersama tim terrpadu penegakan peraturan daerah sewaktu-waktu akan melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha tempat hiburan.
Kegiatan tersebut guna memastikan bahwa informasi dalam surat edaran telah diketahui dan dilaksanakan dengan baik.
Apabila ada ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi kepada pimpinan usaha tempat hiburan.
“Sanksinya berupa penutupan sementara tempat usaha, sampai dengan pencabutan izin usaha,” tegas Yunus.