Indeks

Awal Tahun 2025, 16 Pelaku Pengedaran Narkotika di Tanjungpinang Ditangkap

Konferensi pers di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Dalam kurun waktu sebulan sejak Januari 2025, Polresta Tanjungpinang mengamankan 16 pelaku pengedaran narkotika di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi mengungkapkan, 16 pelaku itu berasal dari 11 pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

“Ada 14 laki-laki dan 2 perempuan. Barang buktinya 251,32 gram sabu, eksitasi 7 butir, dan ganja 6,3 gram,” katanya, Jumat (14/02).

15 pelaku laki-laki itu berinisual AJ, AF, HK, SR, SS, RP, MS, AS, JT, SD, RB, BS, YD, dan HS. Sementara tersangka perempuan adalah BT dan GS.

Heboh Uang Palsu Beredar Lagi di Tanjungpinang, Dijumpai Pedagang Sekitar Masjid

Kombes Pol. Hamam melanjutkan, para pelaku menjalankan aksinya sesuai dengan pesanan para pembeli. Transaksi barang haram itu berlangsung di berbagai tempat. Mulai dari perumahan, penginapan, hingga jalan. Menurutnya, rata-rata para pelaku memang sebagai pengedar di Tanjungpinang.

“Ini dari 11 kasus berbeda-beda alurnya. Kami sudah dalami. Yang jelas sumbernya dari pulau ke pulau. Salah satunya Batam, Bintan, dan Karimun,” ucapnya.

Salah satu kasus yang menonjol yaitu di Jalan Cempedak Kelurahan Kampung Baru. Kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 20 gram.

“Rata-rata Pengedar. Diedarkan di berbagai kalangan masyarakat. Pekerjaan hingga nelayan,” lanjutnya.

Kini para pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun. maksimal 20 tahun.

Exit mobile version