KARIMUN, radarsatu.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karimun, Provunsi Kepulauan Riau melakukan penarikan atau pemungutan retribusi sampah mulai 1 Februari 2025, untuk meningkatkan retribusi pendapatan daerah.
Hal itu diketahui dari surat nomor: B/900.1.13.1/090/2025, perihal: peningkatan retribusi pelayanan persampahan di Perumahan Gladiola Mega Sedayu.
Surat tertanggal 31 Januari 2025 yang beredar di grup WhatsApp tersebut, ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas LH Karimun, Riyanta.
Adapun besaran pungutannya Rp 30.000 per bulan. Bagi warga Perumahan Gladiola yang tidak melakukan pembayaran retribusi pelayanan persampahan, tidak dibenarkan membuang sampah di kontainer.
Warga akan diberikan tanda terima dalam bentuk kartu retribusi yang terdaftar di DLH Karimun, serta secara resmi sudah di porporasi oleh Bapenda Karimun.
Warga perumahan tersebut tidak dibenarkan membayar retribusi persampahan kepada orang lain, selain dari juru pungut yang sudah ditugaskan oleh DLH Karimun yang dilengkapi surat tugas dan kartu identitas pengenal.
“Besok saya tanyakan ke bagian retribusi,” kata Kabid Kebersihan DLH Karimun, Syariyanto dikonfirmasi terkait surat tersebut.
Kebijakan tersebut menuai protes dari salah seorang warga Perumahan Gladiola, Kecamatan Tebing, Rusdianto.
“Apa pungutan retribusi sampah ini berlaku umum atau hanya di Perumahan Gladiola saja, ini perlu juga dipertanyakan,” tegasnya, Minggu (2/2/2025).
Rusdi mengatakan, harusnya pungutan retribusi itu dibahas dan ada musyawarah mufakatnya, dengan memperhatikan aspek sosialnya.
“Masak diambil alih DLH Karikun pungutannya makin besar, dari Rp 10.000 jadi Rp 30.000 per bulannya. DLH panik, sampah menumpuk dimana-mana, warga perumahan jadi sasaran kepanikan,” kata Rusdi.
Semetara, Ami, warga Perumahan Gladiola lainnya mengaku kaget dengan terbitnya surat dari DLH Karimun tersebut.
“Belum ada dirapatkan, tiba-tiba tadi pagi muncul di grup perumahan surat itu. Parah ini,” tuturya.
