KARIMUN, radarsatu.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karimun, Provunsi Kepulauan Riau mengklarifikasi soal tarif retribusi sampah yang beredari di media sosial.
“Tarif sebenarnya Rp 10.000 per bulan sesuai Perda Karimun No 9 Tahun 2023 tentang retribusi daerah, bukan Rp 30.000 seperti yang beredar,” jelas, Rio Hartoyo, Bendara Restribusi Penerimaan Dinas LH Karimun, Minggu (2/2/2025) sore.
Dikatakannya, pada Jumat (31/1/2025) sore membagikan surat tersebut yang asli kepada petugas pemungutan sampah di Perumahan Gladiola 1 sebanyak dua lembar. Selain itu, surat yang sama juga dibagikan ke ketua Perumahan Gladiola 2, 3, 5, 6 dan 7.
Besoknya, Sabtu (1/2) lanjut Rio, diberitahukan oleh ketua Perumahan Gladiola 1 dan warga bahwa tarif retribusi sampah menjadi Rp 30.000 per bulan.
“Saya kaget kenapa tarifnya berubah menjadi Rp 30 ribu, padahal yang sebenarnya Rp 10 ribu. Artinya ada yang merubahnya kemudian di share ke media sosial,” ungkapnya.
Rio menyampaikan, memilih Perumahan Gladiola yang pertama diberlakukan penarikan atau pemungutan retribusi sampah, dikarenakan jumlah rumahnya paling banyak.
“Ini sebagai contoh, rencananya akan diberlakukan di semua perumahan, tujuannya untuk meningkatkan retribusi pendapatan daerah,” tutur Rio.
Diberitakan sebelumnya, Dinas LH Kabupaten Karimun melakukan penarikan retribusi sampah di Perumahan Gladiola mulai 1 Februari 2025.
Bagi warga Perumahan Gladiola yang tidak melakukan pembayaran retribusi pelayanan persampahan, tidak dibenarkan membuang sampah di kontainer.
Warga akan diberikan tanda terima dalam bentuk kartu retribusi yang terdaftar di DLH Karimun, serta secara resmi sudah di porporasi oleh Bapenda Karimun.
Warga perumahan tersebut tidak dibenarkan membayar retribusi persampahan kepada orang lain, selain dari juru pungut yang sudah ditugaskan oleh DLH Karimun yang dilengkapi surat tugas dan kartu identitas pengenal.



