Indeks

Sempat Kabur, YN Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dititip di Rutan Karimun

YN (33) tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Desa Alai, Kundur sudah dititipkan di Rutan Karimun. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Belum lama ini masyarakat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dihebohkan dan diresahkan dengan kaburnya seorang pria yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Beberapa hari setelah melarikan diri, pria berinisial YN (33) tersebut kembali berhasil ditangkap polisi.

Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur langsung menahan pelaku yang melarikan diri saat minta izin ke toilet saat menjalani pemeriksaan dengan tangan terborgol itu. Kemudian menetapkan status tersangkanya.

Kasus yang dilakukan tersangka terhadap pacarnya masih di bawah umur, terjadi pada 8 Januari 2025 di kawasan Desa Alai.

“YN yang sempat kabur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kundur,” ujar Kapolsek Kundur, AKP Septimaris, Kamis (30/1/2025).

Saat ini tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun. Penyerahan dilakukan pada Rabu 29 Januari 2024 siang kemarin.

“Tersangka sudah kita titipkan di Rutan karena alasan keamanan,” ucap AKP Septimaris.

Hal tersebut dibenarkan Kasubsi Registrasi dan Pelayanan Rutan Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan.

“Iya, tersangka YN sudah dititipkan di Rutan,” tutur Novi.

Exit mobile version