Indeks

Pria di Tanjungpinang Gelapkan Rp51 Juta Uang Ibu Kos, Sebagian untuk Judol

Konferensi pers kasus penggelapan di Polsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Seorang pria berisial S (39) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menggelapkan uang ibu kosnya berinisial A sebesar Rp51 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson mengungkapkan, pria itu merupakan penghuni kos milik A. Ia berbohong kepada A agar mendapatkan pinjaman uang.

“Dia berbohong sehingga korban tersentuh dan ingin membantu. Alasannya sakit, jatuh, dan nabrak orang. Beberapa kali pinjaman diberi. Totalnya Rp51 juta,” ujarnya, Selasa (21/01).

Usai Tangkap Pelaku, Polisi Tangkap Penadah Hasil Bobol Rumah di Kampung Bugis Tanjungpinang

Setelah mendapat pinjaman itu, S justru pindah kos dan beralasan hendak ke Batam. Kemudian A pun melaporkannya ke polisi.

Alson menjelaskan uang tersebut ternyata tidak ia pergunakan sebagaimana alasannya saat meminjam. S justru menggunakan uang hasil itu untuk hal lain. Salah satunya untuk bermain judi online (Judol).

“Alasan dia untuk berobat dan kirim ke kampung. Sebagian juga habis dia pakai buat judi online,” tuturnya.

Kini kepolisian telah mengamankan S untuk proses lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan sisa uang hasil menipunya sebesar Rp1,2 juta. Atas perbuatannya S terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Pasalnya 378 KUH Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun,” ungkap Alson.

Exit mobile version