TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Polsek Tanjungpinang Kota menangkap A selaku penadah dari barang hasil pembobolan rumah di Kampung Bugis, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) oleh S alias K.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson juga meringkus A di Kota Batam saat melarikan diri usai menerima hasil curian itu.
“Korban dari pencurian adalah 1 orang perempuan, di sebuah kontrakan di kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,” ujarnya, Senin (20/01).
S memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu pada rumah kontrakan dengan menggunakan martil pada saat korban tertidur. Ia berhasil mengambil sejumlah barang milik korban.
“Tersangka (S) melakukan aksinya pada jam 03.00 WIB. Barang yang dia ambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” ungkap dia.
Sementara, modus operandi A adalah sebagai penadah dari aksi pencurian S. Keduanya saling berteman yang bersekongkol untuk melakukan aksi pembobolan rumah di Kampung Bugis.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian yang telah ditampung tersangka (A) sebagai penadah,” ujar Iptu Missyamsu Alson.
Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota adalah 2 unit handphone, di antaranya 1 unit handphone Realme C53 dan 1 unit handphone Poco M6 Pro serta 1 buah martil.
Atas perbuatan tersangka (S) diterapkan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Atas perbuatan tersangka (A) diterapkan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/pendah, dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Dari keberhasilan penangkapan ini, atas kerja keras dari tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dibantu Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkas Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson.