Satu TPS di Tanjungpinang Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur

Suasana di TPS 17 Pinang Kencana Tanjungpinang. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Komisioner Bawaslu Kepri, Febriadinata mengatakan hal tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) menyalurkan hak suaranya tanpa surat pindah memilih. 

Peristiwa itu, terjadi di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana Tanjungpinang, pada Rabu (27/11) lalu. 

“Ada 7 orang, sepertinya mahasiswa berempat tinggal di Tanjungpinang. Tapi KTP Karimun. KPPS memberikan hak untuk memilih gubernur,” katanya Kamis (28/11). 

Ia menjelaskan, Pengawas TPS (PTPS) sudah sempat mengingatkan hal itu. Akan tetapi para pemilih itu tetap melakukan pencoblosan. Padahal tidak membawa surat pindah memilih. 

“Sehingga harus PSU untuk Pemilih Gubernur,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, jangka waktu pemilihan itu tergantung pada keputusan KPU Kota Tanjungpinang. Hal tersebut lantaran berkaitan dengan logistik yang dibutuhkan. 

Namun sebelum itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Tanjungpinang dan panwascam setempat untuk mengeluarkan surat rekomendasi PSU. 

Dengan surat itu, KPU hingga KPPS terkait dapat menyusun langkah untuk melaksanakan PSU Pemilihan Gubernur Kepri. 

“Insyaallah hari ini rekomendasinya keluar. Kita hanya rekomendasi, tak memberikan jadwal karena kewenangan KPU. Seingat saya maksimalnya 7 hari paling lama,” lanjutnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *