Indeks

Lanjutan Kasus Istri Jebak Suami, Polisi Amankan Empat Orang Pengedar Sabu

Konferensi Pers Polresta Tanjungpinang. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan empat orang pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus istri yang menjebak suaminya sendiri dengan sabu beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengungkapkan, pihaknya mendalami asal muasal sabu yang digunakan istri menjebak suaminya.

“Ini 4 tersangka. Hasil pengembangan dari kejadian istri jebak suami kemarin. Kita kembangkan dari mana mereka dapatkan barang tersebut,” katanya, Senin (25/11).

Ia melanjutkan, keempat tersangka itu adalah WM, KP, AN, dan AS. Keempatnya pihaknya amankan di dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang.

Kedua, di Jalan Pondok Cengkeh Kelurahan Kota Piring pada 8 Oktober lalu.

“Totalnya 4,95 gram sabu. Ini pengedar semua,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku WA dan AS terjerat pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Uu No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pelaku KP dan AN terjerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version