Bentuk Kepastian Politik Terhadap Profesi Guru?

Ditulis oleh : Wahyu Ramadhan Wibisono, S.Pd. (foto: Dok. Pribadi)

KEBIJAKAN pemerintah terhadap nasib guru honorer menuju akhir 2024 membunyikan isu pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Seiring dengan itu, menuju pesta demokrasi lanjutan, juga mencuatkan banyak ide dari bermacam tokoh baru dengan mengacu pada kisah lama. Sehingga akhirnya, terjadi lagi.

Satu dari sekian profesi yang dijadikan tumpuan janji politik. Suara guru dijadikan komoditas dalam siklus lima tahunan menjelang pemilu. Memprioritaskan kesejahteraan guru merupakan salah satu ”khotbah politik” yang acap kali diumbarkan para kontestan politik, baik politik pusat hingga ke penjuru daerah.

Tentunya, harapan Keberpihakan kepada guru harus dibuktikan bukan hanya lewat kata-kata, tetapi juga dari kebijakan yang dihasilkan.

Terlepas dari janji politik dari banyaknya pasangan calon, posisi guru sebagai pendidik tidak akan pernah lepas dari urusan politik. Menjauhkan guru dalam urusan politik jelas mustahil. Sebab, sebagai bangsa Indonesia, mereka juga memiliki hak yang sama untuk menyuarakan aspirasinya.

Guru adalah warga politik. Guru juga memiliki hak politik yang dijamin dalam undang-undang (UU) Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan (berpolitik).

”Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Lalu, dalam pasal 28 disebutkan, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain sebagai partisipan, jasa guru dalam politik juga diperlukan. Sebab, mereka yang memiliki ikatan khusus dengan generasi muda minimal untuk memberikan pendidikan politik. Lewat para gurulah pendidikan politik dapat disalurkan dengan baik. Dari sinilah kemudian guru ”dimanfaatkan” sebagai objek elektoral.

“Seharusnya kepastian kesejahteraan guru itu merupakan bentuk kepedulian dan kesadaran, yang dimana membentuk sebuah kebijakan nyata. Bukan sekedar sesumbar mengedarkan janji”

“Tenaga pendidik bukan sumber daya pemenangan, melainkan sumber energi masa depan bangsa”

Pembahasan SDM yang mengutip tentang tenaga pendidik, baik guru maupun dosen tentu akan menjadi perhatian yang akan ramai dibicarakan, baik dari kedai kopi sampai meja rapat dinasti.

Hal tersebut diyakini akan mampu bersinggungan dengan banyak aspek SDM lainnya. Terlebih menegaskan tentang kesejahteraan yang disitulah dasar setiap tenaga profesi mencari kemakmuran.

Profesi guru tentu dipandang menjadi salah satu urat nadi dalam mendekatkan diri kepada masyarakat. Dianggap sebagai salah satu tokoh yang memiliki pengaruh untuk menentukan perilaku masyarakat.

Di sinilah yang sering menjadi problem arus politik, yang kemudian guru dimanfaatkan untuk menggerakkan masyarakat dalam strategi pemenangan kontes politik dengan drama kesejahteraan pendidikan.

Namun, janji politik sering diwarnai skeptisisme. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa janji-janji serupa sering kali tidak terwujud atau hanya setengah hati. Yang pada akhirnya nasib tenaga pendidik hanya akan kembali seperti sebelumnya, menunggu janji berikutnya.

Apa yang menjadi pemahaman kedepan, bentuk hasil kebijakan bukan hanya tentang ide yang didengungkan, tapi juga bersamaan dengan pengawalan bentuk aksi dari kebijakan tersebut, dimulai dengan penggunaan kepastian politik yang dipahami secara pasti.

Dengan memastikan kesejahteraan, pengembangan profesional, kepastian status kepegawaian dan kepastian hukum bagi guru honorer melalui satu pintu diharapkan mereka dapat berkontribusi lebih optimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu, semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, harus bekerja sama untuk menciptakan sistem tata kelola yang adil dan berkelanjutan bagi guru honorer, mulai dari perekrutan, pembinaan, perlindungan, dan karier guru sebagai bagian dari komitmen politik atau political will.

Dengan demikian, persoalan cleansing guru tidak akan terjadi dan kembali mencederai harkat dan martabat guru sebagai profesi serta perlahan menghilangkan kastanisasi guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *