BATAM, RADARSATU.COM – Dalam rangka memastikan netralitas kepala desa pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jujur, adil, dan berintegritas, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Tahun 2024 di Batam, Senin (09/09).
Rapat ini melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dukcapil Provinsi Kepri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten se-Provinsi Kepri, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, serta Kepala Desa dari seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Dalam rapat koordinasi ini, peserta mendapatkan materi dari sejumlah narasumber ahli, termasuk Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati, Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtian Baetal, Analis Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Miftakhul Falah, dan Plh. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Paskalis Baylon Meja.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, saat membuka rapat tersebut, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada.
“Salah satu bentuk pelanggaran dan tindak pidana pemilihan yang kerap terjadi adalah terkait dengan netralitas kepala desa yang seharusnya tidak memihak atau mendukung salah satu kontestan dalam pemilihan,” ujarnya.
Febriadinata juga menekankan aturan yang tertuang dalam Pasal 71 ayat (1), yang melarang kepala desa atau lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Undang-Undang Desa, larangan serupa juga tertulis pada Pasal 29 huruf j, yang menegaskan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, juga menjelaskan bahwa aturan ini memberikan panduan yang jelas bagi kepala desa terkait batasan-batasan netralitas selama tahapan Pilkada.
“Kepala desa tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.
Sementara itu, Bachtiar Baetal menambahkan bahwa ketidaknetralan kepala desa dapat mencederai proses demokrasi.
“Netralitas kepala desa mutlak dilakukan. Ini penting untuk mencegah konflik sosial dan menghindari polarisasi masyarakat,” jelasnya.
Bachtiar juga menegaskan bahwa meskipun kepala desa memiliki hak pilih, mereka tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon mana pun. Netralitas kepala desa, lanjutnya, memungkinkan warga memberikan suara secara bebas tanpa tekanan dari otoritas setempat.
Miftakhul Falah turut menekankan bahwa kepala desa merupakan garda terdepan dalam penguatan demokrasi di masyarakat.
“Jika kepala desa menyalahgunakan kekuasaan, maka dapat tercipta polarisasi masyarakat,” ungkapnya.
Rapat ini diakhiri dengan pembacaan ikrar netralitas kepala desa oleh seluruh kepala desa se-Provinsi Kepulauan Riau yang hadir, diikuti dengan penandatanganan pakta netralitas kepala desa pada Pemilihan 2024.
