Pengamat: Dampak Putusan MK, Perindo Bisa Usung AWe-Ishak di Pilkada Lingga

Pengamat Politik, Roby Patria. (Foto: dok. Roby)

LINGGA, RADARSATU.COM – Alias Wello dan Muhammad Ishak kini dapat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lingga meski hanya diusung boleh Partai Perindo.

Hal itu merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/08). Pada putusan itu, pengusungan bakal calon bupati dan wakil bupati cukup mengantongi suara sebanyak 10 %.

“Di Kabupaten Lingga, partai politik atau gabung partai politik cukup mengantongi 10 % suara dari jumlah suara sah partai politik di Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024 lalu,” sebut Pengamat Politik, Roby Patria.

Baca Juga :  Lantik Pj Sekda Lingga, Alias Wello: Saya Terharu, Ini Terakhir Kali Saya Lantik Pejabat

Ia melanjutkan, mengacu pada data KPU Lingga, jumlah suara sah pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 59.268 suara.

Maka, 10% dari total suara itu adalah 5.927 suara atau 11,25 % suara sah partai politik. Sedangkan jumlah perolehan suara sah Perindo pada Pemilu kemarin adalah 6.667 suara atau 11,25%.

“Kalau melihat data pemilu terakhir, Perindo bisa menyalonkan sendiri. Kolom kosong di Lingga batal jika Perindo mengusung Alias Wello, ” lanjut Dosen UMRAH tersebut.

“Dengan demikian, Partai Perindo sudah memenuhi syarat mengusung pasangan AWe dan Ishak,” tambahnya.

Baca Juga :  BNNP Riau Temukan 22 Pengunjung THM di Dumai Positif Narkoba

Terlebih, Partai Perindo telah memberikan rekomendasi untuk AWe dan Ishak untuk maju pada Pilkada mendatang.

Perindo mempercayai AWe sebagai bakal calon bupati. Sedangkan Ishak sebagai bakal calon wakil bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *