Indeks

Begal Ibu-ibu, Tukang Parkir Mall di Batam Ditangkap Polisi 

Salman Siregar, pelaku begal seorang ibu-ibu yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil amankan seorang pria yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Pria yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang bernama Salman Siregar. Pria tersebut diamankan di Simpang Dam, Muka kuning, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (10/8/2024).

Kanit Buser Polresta Barelang, Iptu Mario Siahaan mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di kawasan jalur lambat, depan perumahan Anggrek Mas, Kota Batam.

“Saat itu korban yang merupakan seorang wanita dan baru pulang kerja ini sedang menunggu jemputan dari sang suaminya,” kata Mario didampingi Kabin Ops Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Nixon Simbolon di Mapolresta Barelang, Senin (12/8/2024) sore.

Lanjutnya, melihat korban yang sedang sendirian, pelaku langsung menawarkan jasa ojek online untuk mengantarkan korban ke tujuannya.

“Dengan modus menawarkan jasa ojek online, korban akhirnya menerima tumpangannya karena arah pulang korban dengan pelaku satu arah di kawasan Nongsa,” bebernya.

Kanit Buser melanjutkan, setelah korban ditumpangi pelaku, korban dibawa ke jalur lambat Anggrek Mas. Di daerah tersebut pelaku melakukan curas.

“Korban diturunkan dan diancam oleh pelaku jika tidak memberikan barang dalam tas akan dibunuhnya,” tuturnya.

Mendengar ancaman pelaku, korban menyerahkan semua isi tas nya yang berisikan handphone, sejumlah uang dan kartu identitas.

Atas kejadian tersebut, polisi melakukan olah TKP dan berhasil mengetahui identitas pelaku dan tempat persembunyiannya.

“Pelaku kita amankan di Simpang Dam beserta dengan barang bukti. Tersangka juga terbukti mengkonsumsi narkotika,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

“Tersangka sempat melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.

Pelaku bernama Salman Siregar mengakui, nekat melakukan aksinya tersebut karena terdesak membayar uang kos-kosan.

“Saya seorang tukang parkir di mall bang, saya butuh uang untuk bayar kos-kosan,” kata Salman.

Atas perbuatannya, Salman dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sehingga pelaku di penjara selama 9 tahun.

Exit mobile version