Sebar Video Porno, Wanita di Anambas Ditangkap Polisi

Wanita berinisial Knyang diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas karena menyebarkan konten video porno melalui media sosial. (Foto: Humas Polres Kepulauan Anambas)

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi atau informasi dan transaksi elektronik di Anambas dan mengamankan satu orang perempuan yang diduga sebagai pelaku, Minggu (11/08/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H, M.H menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pornografi tersebut berawal dari laporan seorang saksi (ER) yang mengatakan beredarnya video aksi seorang gadis memperagakan masturbasi dengan caption “vd untuk dijual minat pm ok”

“Pada hari Kamis (08/08/2024) sekitar pukul 14:00 WIB saksi sdri. (ER) sedang berada di RSUD Tarempa, mendampingi korban pencabulan untuk melakukan visum bersama saksi (S) dan (TA)” terang saksi

Sambil menunggu hasil visum keluar, saudari ER bersama kedua temannya, bermain HP untuk menghilangkan kejenuhan menunggu.

Baca Juga :  Mengendara Belum Punya SIM, Anak di Bawah Umur Itu Meregang Nyawa

“Pada saat sedang bermain HP, saksi (S) menunjukkan HP miliknya dan memperlihatkan video tidak senonoh yang di posting di status WhatsApp milik seorang gadis dengan inisial (K)” jelas saksi.

Lebih lanjut saksi mengatakan, bahwa temannya (TA) berniat untuk mengomentari video tak senonoh yang berdurasi sekitar satu menit tersebut, namun dilarang oleh saksi.

“Dia bilang “Bu, saya komen ya”, jangan nanti dihapus videonya, lalu kami berdua merekam status WhatsApp (K) dengan HP untuk menjadi bukti apabila status WhatsApp tersebut dihapus, dan bukti itu juga bertujuan untuk berkoordinasi dengan kepala dinas sosial,” lanjutnya.

Sebelumnya, saksi sempat mendatangi rumah milik orang tua (K) untuk menanyakan keberadaan, dan menanyakan maksud dan tujuan (K) memposting video yang bermuatan pornografi tersebut, tapi saat itu ia tidak ada di rumah kata ibunya,” terang lagi.

Baca Juga :  BP Batam Tetap Kawal Kemajuan Rencana Investasi Dari Uni Emirat Arab

Mendengar (K) tidak berada di rumah, tak lantas membuat saksi (ER) meninggalkan rumah yang beralamat di Jalan Sungai Sugi no 9 RT 05/RW 01 Kelurahan Tarempa tersebut.

“Sekitar 5 menit kita tunggu akhirnya dia datang, dan saya menanyakan tujuannya memposting video bermuatan pornografi itu. Pada awalnya dia tidak mengakui bahwasanya dia yang memposting status WhatsApp miliknya, sekitar sepuluh menit kemudian dia mengaku bahwasanya dia yang memposting video tersebut,” lanjut saksi menerangkan.

Tak lama setelah mendengar pengakuan K, saksi bersama temannya langsung melaporkan dan mengadukan peristiwa penyebaran video pornografi tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas langsung menangani, dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selain mengamankan terduga pelaku, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit handphone INFINIX SMSRT 5 berwarna hitam, dengan IMEI (SIM slot 1) 359002631479154 dan IMEI (SIM slot 2)3590026314162) dengan satu buah SIM card.

Baca Juga :  Dugaan Fiktif Pengadaan THL di DLH dan PUPR Karimun Mencuat

Untuk itu, terduga pelaku akan disangkakan pasal 29 Undang undang negara Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 Undang undang RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *