Hukrim  

Mengendara Belum Punya SIM, Anak di Bawah Umur Itu Meregang Nyawa

Kasatlantas Polres Tanjungpinanh Krisna Yowa (F.Ist)
Kasatlantas Polres Tanjungpinanh Krisna Yowa (F.Ist)

TANJUNGPINANG,- -Ahmad Agus Pengendara sepeda motor yang merengang nyawa dalam maut lakalantas di batu 8 atas, Minggu sore (25/8) ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, Ahmad Agus pengendara sepeda motor Honda Revo BP 2184-OT membawa Fauzan hendak mendahului Bus Hino warna putih kombinasi plat merah Bl 7604-A.

Kasatlantas Polres Tanjungpinang Krisna Yowa mengatakan, Sepeda motor Ahmad Agus yang membawa Fauzan tersebut awalnya hendak mendahului Bus Umrah dengan keluar lajur lawan arah sehingga berbenturan dengan Honda scopy merah lalu pengendara Honda Revo pun terpental ke kolong bus, Ujar Krisna di ruangannya, Senin (26/8/2018).

Berdasarkan analisa Unitlaka setelah melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti gelar perkara dengan menyita 1 unit Honda Scopy BP 3251-AW, 1 unit Honda Revo BP 2184-OT, satu unit Bus Hino plat merah 7604-A maka supir bus Hino plat merah atas nama Widodo masih kita jadikan saksi dan pengendara Honda Revo jadi tersangka, ujarnya.

“Adapun kedua pengendara yang menjadi tersangka belum memiliki SIM dan anak di bawah umur”, tambah Krisna.

Namun demikian pihak Satlantas Polres Tanjungpinang sedang menyiapkan LP santunan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut pengendara dikenakan pasal 310 ayat 4 “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama enam tahun”.

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *