Dugaan Fiktif Pengadaan THL di DLH dan PUPR Karimun Mencuat

Foto Ilustrasi.

KARIMUN, RADARSATU.COM – Pengadaan honorer Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun menjadi temuan BPK Perwakilan Kepri tahun 2021.

Dinas PUPR disebut merekrut THL guna melaksanakan pemeliharaan sungai di Kelurahan Darussalam, Harjosari, Sawang, sedangkan pemeliharaan parit di Desa Sei Ungar, Tanjung Belian, Sei Sebesi.

Dalam pengangkatan THL, Dinas PUPR tidak memiliki Analisis Beban Kerja (ABK) untuk menentukan jumlah tenaga yang di butuhkan. THL diangkat secara insidentil oleh mandor jika ada kegiatan pemeliharaan tanpa adanya surat keputusan.

Selain itu, pengangkatan tidak melibatkan BKPSDM, tidak ada proses seleksi, tidak terdapat hak dan kewajiban, sanksi, ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu surat perjanjian, dan jam kerja yang harus dipenuhi.

Pengangkatan mandor juga hanya berdasarkan SK Kabid SDA Dinas PUPR. Kabid mengaku hanya menunjuk mandor berdasarkan SK Kabid SDA Dinas PUPR Nomor 01 Tahun 2021.

Menurut Kabid SDA upah para mandor dan THL dibayar sesuai dengan hari kerja melalui rekening mandor yang dibuatkan kolektif oleh Bidang SDA Dinas PUPR.

“Hasil wawancara BPK dengan mandor S diketahui tidak ada daftar hadir, mandor dan pekerja hanya melakukan tanda tangan pada saat menerima gaji,” tulis laporan BPK RI perwakilan Kepri tahun 2021.

Sementara pada DLH, PPTK mengaku tidak mengetahui seluruh nama THL. Dalam satu SK tim terdiri dari pengawas dan THL, namun pengawas tidak pernah menjalankan tugas.

Dalam laporan BPK, salah satu pengawas berinisial RPP mengaku tidak pernah melakukan pengawasan. Ia hanya melakukan pekerjaan administrasi Bidang Perencanaan di Kantor DLH.

Atas pekerjaan administrasi tersebut, RPP menerima honorarium sesuai dengan nominal THL petugas kebersihan.

Kabid Pengadaaan, Mutasi, Promosi dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM mengaku bahwa THL tidak masuk dalam kategori pegawai insentif maupun tenaga kontrak.

Dijelaskannya, Pemkab Karimun tidak memiliki Perkada yang mengatur tentang THL, apalagi kedua OPD tidak berkonsultasi.

Pada tahun 2021, DLH Karimun menganggarkan Belanja Jasa Kantor Rp 4.209.900.000 untuk tenaga kebersihan untuk penanganan sampah yang berjalan sejak Januari hingga September 2021.

Anggaran itu direalisasikan kepada 424 THL senilai Rp 500 ribu – Rp 2 juta per orang per bulannya sesuai Perbup 61 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Karimun Tahun 2021.

Kepada BPK, Kepala DLH menuturkan, pengangkatan THL diperlukan agar penangangan sampah di luar jam kerja dapat ditugaskan secara cepat.

Selain itu enam dari delapan pegawai kontrak ditunjuk sebagai pengawas dengan pertimbangan telah mengetahui situasi lapangan, mampu, dan cekatan dalam bekerja, serta sisanya dengan pertimbangan mampu mengurusi administrasi THL di luar jam kerja.

Kepada BPK, Kepala DLH menyatakan penujukan pegawai kontrak sebagai THL baru dilaksanakan pada Tahun 2021 dan tidak mengetahui adanya ketentuan pegawai kontrak dapat diangkat sebagai THL serta dibayarkan honorarium pada kegiatan dalam waktu yang sama.

Sebelum penunjukan pegawai kontrak sebagai THL, Kepala DLH tidak pernah berkoordinasi dengan BKPSDM, namun pernah berkonsultasi secara lisan dengan Inspektorat pada awal September 2021 dengan hasil pegawai kontrak diperbolehkan diangkat sebagai petugas kebersihan dan dapat dibayar honorarium jika kegiatan dilakukan di luar jam kerja kantor.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian daerah Rp 65.100.000, pegawai kontrak tidak dapat bekerja dengan optimal dan membebani keuangan daerah Rp 94.400.000,” sebut laporan itu.

BPK juga menilai BKPSDM tidak melakukan fungsi pengelolaan pegawai, Kepala DLH tidak cermat dalam mengendalikan kegiatan.

PPTK Dinas PUPR dan DLH tidak sepenuhnya terlibat pelaksanaan kegiatan, Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada DLH tidak cermat mengawasi kinerja pegawai kontrak.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar membuat Perkada pengelolaan THL.

BPK meminta Bupati Karimun menginstruksikan Kepala DLH menyetorkan pembayaran belanja jasa kebersihan Rp 65.100.000 yang tidak sesuai dengan pelaksanaanya.

Kepala DLH juga diminta menghentikan pembayaran terhadap THL yang bekerja secara ganda dan mengevaluasi kembali penugasannya di Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, dua dinas tersebut yang di konfirmasi radarsatu.com tidak menjawab Ikhwal dugaan fiktif pengangkatan THL tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *