Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak Dua Kali, Pemuda di Anambas Ditangkap Polisi

JM, warga Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap polisi karena melakukan pencabulan anak dibawah umur sebanyak dua kali.

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas bersama Bhabinkamtibmas Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Polsek Siantan, Briptu Rezky Firmansyah berhasil mengamankan JM (20 tahun) Jumat (09/08/2024) terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Kamis (08/08/2024) bertempat di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES KEPULAUAN ANAMBAS / POLDA KEPRI, tanggal 08 Agustus 2024.

Lebih lanjut dikatakan IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., dari pengakuan JM pada saat diinterogasi mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial ME (13 tahun), sebanyak dua kali, yaitu di dua tempat berbeda.

Baca Juga :  Hedtiandri Terpilih Sebagai Ketua FTBM Anambas

“Yang pertama pelaku JM melakukan perbuatannya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib di semak belukar yang berada di belakang Kantor Keluarga Berencana (KB) yang beralamat di Desa Nyamuk, Kecamatan, Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya lagi pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib di sebuah pelabuhan yang berada di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Ikan di Batam

Saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku JM disangkakan pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *