Pemprov Kepri Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 5 Agustus 2024

Sejumlah masyarakat manfaatkan Pembebasan denda pajak kendaraan selama idul fitri. Foto: patrison/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri akan melaksanakan program pemutihan sejumlah pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan itu berlaku pada seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda SWDKLLJ. Kemudian ada juga

pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% kecuali tahun berjalan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkapkan, program pemutihan ini akan berlangsung mulai  Senin, 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat Kepri dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Terlebih, berlaku untuk seluruh kendaraan.

Baca Juga :  Sidak Warung Remang-remang, Satpol PP Kuansing Amankan Perempuan Penghibur

“Untuk itu kami imbau seluruh masyarakat Kepri agar dapat memanfaatkan program ini,” ujarnya.

“Semua kita masyarakat Kepri dapat memanfaatkannya dengan datang ke kantor Samsat. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor,” tambah Ansar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk manfaatkan program ini, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas.

Sebab, pembayaran pajak itu akan membantu membangun Kepri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *