TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri akan melaksanakan program pemutihan sejumlah pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan itu berlaku pada seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda SWDKLLJ. Kemudian ada juga
pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% kecuali tahun berjalan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkapkan, program pemutihan ini akan berlangsung mulai Senin, 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat Kepri dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Terlebih, berlaku untuk seluruh kendaraan.
“Untuk itu kami imbau seluruh masyarakat Kepri agar dapat memanfaatkan program ini,” ujarnya.
“Semua kita masyarakat Kepri dapat memanfaatkannya dengan datang ke kantor Samsat. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor,” tambah Ansar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk manfaatkan program ini, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas.
Sebab, pembayaran pajak itu akan membantu membangun Kepri.