Proyek Polder Miliaran Rupiah di Jalan Sri Katon Tanjungpinang Rugikan Warga

Proyek pembangunan Polder pengendali banjir di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur senilai milyaran rupiah. (Foto: Okta)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Sejumlah warga di Jalan Sri Katon, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang lahannya bersempadan di lokasi proyek pembangunan Polder pengendali banjir di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur mengaku merasa dirugikan sejak di mulainya proyek APBN yang dianggarkan senilai Rp. 37.190.160.000,-.

Salah satunya Sarianto (62 tahun), bertepatan tinggal bersebelahan dengan proyek itu. Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut telah membuat ketenangan warga terganggu karena adanya desingan mesin alat berat yang bekerja siang malam, serta debu yang masuk kerumah.

Bahkan sejumlah tanaman pohon durian produktif baru-baru ini telah mati akibat kepanasan atas imbas proyek pembangunan miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga :  Polres Bintan Siap Mendukung Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

“Tanaman durian sudah puluhan tahun menghasilkan buah, kami mengharapkan pengertiannya dari pihak pelaksana proyek,” harap pria dengan tujuh anak ini.

Sarianto mengharapkan agar pohon-pohon yang sudah mati itu segera di tebang, karena berdekatan dengan rumah warga sekitar.

“Kalau bisa di tebang,” tegasnya.

Senada hal itu, Tinah juga mengungkapkan keresahannya selama ini.

“Saya mohon perhatian bapak semua disini, siang malam bising terus debu, terlebih rumah kami yang paling berpapasan langsung dengan lokasi proyek,” pintanya.

“Saya juga minta ganti rugi dengan pohon durian yang sudah mati, sebab selama ini sudah menghasilkan dan sebagai mata pencaharian saya juga, kalua berbuah sering diborong orang,” ungkapnya menambahkan.

Baca Juga :  Sering Mendapatkan Keluhan, Vicky Bahtiar Turun Langsung ke Lapangan Cek Pembangunan Pengendalian Banjir

Menanggapi keluhan dan warga di Jalan Sri Katon tersebut, Manager Projeck pada proyek Polder, Adi Putra mengatakan, penimbunan lahan tersebut atas keinginan pemilik lahan, yang tujuannya untuk mencegah genangan atau banjir.

“Namun jika tidak di timbun, selain banjir pohon akan tetap mati juga,” jawabnya.

Terkait ganti rugi yang diharapkan warga, Adi enggan menjawab lebih lanjut. Ia lantas menyerahkan persoalan itu kepada Indra sebagai Humas.

Sebagai informasi, proyek Kementerian PUPR untuk pengendalian banjir tersebut telah dilakukan pembebasan lahan seluas 3 Hektare melalui Pemko Tanjungpinang. Kini proyek tersebut sedang dalam tahap pengerjaan oleh pihak pelaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *