Bawaslu Temukan Sejumlah Kesalahan pada Pelaksanaan Coklit di Tanjungpinang

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf saat melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit di masyarakat. (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menemukan beberapa kesalahan pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Kesalahan-kesalahan tersebut ditemukan saat Bawaslu melakukan uji petik di setiap wilayah Tanjungpinang.

“Kami menemukan sejumlah kesalahan dalam pelaksanaan Coklit di Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, selasa (16/07).

Menurutnya, kesalahan tersebut bervariasi dan membutuhkan perbaikan segera agar tidak mengganggu proses pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga :  Kajati Kepulauan Riau Gelar Buka Bersama Anak Yatim Piatu dan Syukuran Masuk Rumah Dinas Baru

“Kesalahan itu meliputi adanya stiker Coklit yang tidak ditulis nomor TPS, hingga masyarakat yang belum di Coklit. Kami juga langsung koordinasi dengan KPU untuk melakukan perbaikan,” ucapnya.

Yusuf menambahkan, Bawaslu akan terus memantau dan memastikan bahwa perbaikan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KPU.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada petugas Coklit yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak datang ke rumah sesuai jadwal.

“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat. Jika ada yang merasa belum didatangi petugas atau menemukan kesalahan dalam data, segera laporkan kepada kami. Semua informasi harus disampaikan secara resmi untuk ditindaklanjuti,” ujar Yusuf.

Baca Juga :  Tim Itwasda Polda Kepri Audit Kinerja Polres Kepulauan Anambas

Dengan himbauan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap agar proses Coklit dapat berjalan lancar dan akurat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *