Polsek Bintan Utara Tangkap Penipu Janjikan Bisa Bekerja Dengan Bayaran Sejumlah Uang

Tersangka H yang ditangkap Polsek Bintan Utara dengan menipu sebanyak 8 orang dengan modus dapat mencarikan pekerjaan dengan meminta bayaran uang jutaan rupiah. (Foto2: Humas Polres Bintan)

BINTAN, RADARSATU.COM – Seorang laki-laki berinisial H (33) warga Tanjung Uban, kecamatan Bintan Utara telah melakukan penipuan terhadap 8 orang korban dengan modus menjanjikan akan bekerja di sebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang. Janji pelaku H tidak terbukti, alhasil ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (12/7/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.

“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan Penipuan terhadap sejumlah korban,” kata Kapolsek Bintan Utara, Minggu (14/7/2024).

AKP Monang P Silalahi, S.H menjelaskan penangkapan terhadap tersangka H berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang telah merasa ditipu oleh tersangka H, tak tanggung-tanggung jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak 8 orang. 

“Sampai saat ini baru 8  orang korban merasa ditipu oleh tersangka H (33), yang mana tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang”, jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Berhasil Amankan 50 Botol Sabu Cair, Ini Kata Kapolda Kepri

Dari 8 orang korban jumlah kerugian bervariasi kerugiannya dari Rp. 1 juta hingga Rp. 2,3 juta, ungkap AKP Monang.

“Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian 2 juta rupiah, selanjutnya Y juga mengalami kerugian Rp. 1 juta,” jelas AKP Monang.

Kronologis perbuatan penipuan yang dilakukan tersangka berawal dari tanggal 3 Juni 2024, tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban yang juga merupakan tetangga tersangka, yang mana korban perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.

Setelah bertemu tersangka mengatakan bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar 2 juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.

Polsek Bintan Utara saat melakukan rekonstruksi penipuan terhadap tersangka H dengan modus mencarikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang.

Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah dan fhoto copy KTP dan kartu Keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka.

Baca Juga :  Asisten I, Jumadi Buka Malam Ta'aruf MTQH Ke- X Tingkat Kabupaten Lingga

Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y dan saudara Y juga tertarik akan tipu muslihat H sehingga Y menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah juga.

“Pada saat korban Y menyerahkan uang kepada tersangka H menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024, mendengar penjelasan tersangka, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang, yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang. Lalu korban Y membawa temannya hanya 2 orang saja yang didapatnya,” ungkap Kapolsek Bintan Utara.

“Dari 2 orang korbn yang dibawa oleh Y masing-masing menyerahkan uang sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah dan satu juta delapan ratus ribu rupiah, terang AKP Monang P Silalahi, S.H.

Baca Juga :  Bupati Natuna Optimis Geopark Marathon 2024 Akan Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya. 

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, tersangka kami jerat dengan pasal  378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

AKP Monang menghimbau kepada masyarakat yang telah merasa ditipu oleh tersangka H agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara, dan jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang, pesan Kapolsek Bintan Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *