Tim Direktorat Jamintelijen Kejaksaan RI Lakukan Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Gabungan Kinerja Bidang Intelijen di Kejati Kepri

Kunjungan Direktorat A dan E pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia ke Bidang Intelijen di Kejati Kepri. (Foto: Kolase Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH., bersama jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri menerima kunjungan Direktorat A dan E pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili Kasubdit Pengembangan SDTI Direktorat E Nislianudin, SH., MH., Kasi Penyelenggaraan Pemerintah (A2) Direktorat A Sutriyono, SH., MH., Kasi Pengamanan Pancasila, Persatuan dan kesatuan Bangsa (A1) Direktorat A Akhyar Sugeng Widiarto, SH., MH., Kasi Pembangunan SDM Sandi dan SDM R.A. Eko Indarno, SH., MH., bersama anggota Satgas Siri pada JAM Intelijen, dan Sandiman Penyelia Direktorat E, kunjungan dalam rangka melakukan Monitoring, Supervisi dan evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2024 di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (11/06/2024).

Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan Monitoring, Supervisi dan evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2024 di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut berlangsung selama 3 hari, dimulai dari tanggal 10 s/d 12 Juni 2024.

Pada hari pertama Senin (10/06/2024) kegiatan dibuka oleh Kasubdit Pengembangan SDTI Direktorat E Nislianudin, SH., MH., di ikuti oleh jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri, para Kasi Intelijen dan Kacabjari se-wilayah hukum Kejati Kepri secara daring melalui zoom meeting di Satuan Kerja masing-masing.

Baca Juga :  Lanal TBK Amankan Tiga Pelaku Perompakan di Perairan Selat Malaka

Pada kesempatan yang sama Kasi Pengamanan Pancasila, Persatuan dan kesatuan Bangsa (A1) Direktorat A Akhyar Sugeng Widiarto, SH., MH., menyampaikan materi dengan tema “Peran Strategis Intelijen Kejaksaan RI Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”.

Beberapa point penting yang dijelaskan narasumber meliputi Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga Integritas, Transparansi dan Netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum, Kejaksaan RI bertanggung jawab untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan Strategis Kejaksaan RI dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 adalah :

  1. Melakukan pemetaan potensi AGHT sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak 2024;
  2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan, baik yang terjadi, sebelum, pada saat maupun setelah diselenggarakan Pemilihan;
  4. Melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait pelaksanaan pemilihan;
  5. Menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok manapun yang dapat mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan Pemiihan.
Baca Juga :  Misteri Panjang Makam Panglima Jukse Besi 12 Meter dan Kesaktiannya

Implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 melalui Memorandum Jaksa Agung Nomor 127/A/SUJA/08/2023 dimana Kejaksaan RI telah melakukan Penundaan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui Memorandum Jaksa Agung Nomor 128/A/SUJA/08/2023 Kejaksaan RI telah membentuk 534 Posko Pemilu Kejaksaan RI yang memiliki fungsi untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.

Posko Pemilu Kejaksaan RI memberikan layanan pengaduan serta konsultasi hukum dalam rangka mensukseskan Pemilihan serentak di setiap daerah di Indonesia, Posko Pemilu terintegrasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga yang berpusat pada Adhyaksa Monitoring Center.

Baca Juga :  Promosikan Batam, BP Batam Ikut Trade Expo Indonesia ke-37

Langkah Strategi Kejaksaan RI dalam penyelenggaraan PILKADA Serentak Tahun 2024 adalah dengan mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 melalui Program Posko Pemilu Kejaksaan dengan memberikan layanan pengaduan, konsultasi hukum dan pemetaan potensi AGHT Pemilihan serentak di setiap daerah di Indonesia.

Melakukan deteksi dini dan cegah dini potensi AGHT Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang dapat menimbulkan konflik social melalui program-program di Bidang Intelijen yaitu Penyuluhan Hukum, Pengamanan Pembangunan Strategis, Bakor Pakem dan melakukan Pemetaan Potensi AGHT Pemilihan serentak Tahun 2024 di daerah-daerah yang memiliki indeks kerawanan tinggi, mengoptimalkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *