Ibu Buang Bayi ke Selokan di Tanjungpinang Terancam 9 Bulan Pidana

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki. (Foto: Dok. Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – M alias R yakni ibu yang membuang bayinya ke selokan di Lr. Bali, Jl. Pramuka, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) terancam pidana 9 bulan.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyaniki mengungkapkan, pidana itu tertuang dalam KUH Pidana pasal 181.

“Dengan adanya kejadian ini, R terkena dikenakan pasal 181 KUH Pidana dengan pidana maksimal 9 bulan,” pungkasnya, Rabu (05/06).

Ia menjelaskan, M alias R itu membuang bayinya dalam plastik hitam ke sebuah sekolan atau parit setelah lahir dalam kondisi meninggal dunia.

Kemudian, ia takut dan malu bila keberadaan bayi berjenis kelamin perempuan itu diketahui oleh warga.

“Ia merasa malu dan takut jadinya ia melakukan hal yang nekat,” tambahnya.

Terlebih, M tidak memiliki buku nikah sehingga diduga bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya.

M mengaku melahirkan bayi itu sekira pukul 03.00 WIB. Kemudian, ia membuangnya pada sore hari sebelum waktu Magrib.

AKP Ardiyaniki memastikan, M berasal dari Kabupaten Lingga itu melakukan persetubuhannya di kampung halamannya.

Oleh sebab itu, Polresta Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Polres Lingga untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kita koordinasi dengan Polres Lingga untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Ardiyaniki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *