Polda Kepri Amankan 36 Motor Hasil Curian

Para tersangka curanmor melihat langsung barang bukti motor yang diamankan. (Foto; Ravi/radarsatu.com)

BATAM, RADARSATU.COM – Subdit III Jatanras Polda Kepri amankan 36 unit motor matic keluaran merek Honda hasil curian. Puluhan motor ini berhasil diamankan dari 4 orang pelaku.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengungkapkan, puluhan motor ini berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri dari 2 Laporan Polisi (LP).

“Dari 2 LP ini, kita berhasil ungkap dan menangkap jaringan curanmor yang telah membuat masyarakat Kota Batam menjadi resah,” kata Adip didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, Kompol Michael Hutabarat, Senin (20/5/2024) siang.

Lanjutnya, keempat tersangka yang diamankan berinisial yakni FR, AP, YP dan DF.

“Keempat tersangka yang diamankan ini biasanya beraksi di Batam dan hasil curian ini akan dijual ke daerah sekitar,” bebernya.

Para tersangka akan mencari target motor curian yang minim pengawasan, biasanya tersangka mencuri motor jenis matic yang tersebar di Kota Batam.

“Modus mereka yaitu, dengan melihat motor yang terparkir tanpa kunci ganda, selain itu mereka juga mencari lokasi yang gampang untuk kabur jika ketahuan mencuri,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka mereka bisa melakukan aksi pencurian hanya dalam hitungan detik.

“Motor yang stang nya dalam keadaan terkunci bisa mereka hidupkan menggunakan kunci T dalam beberapa detik saja,” kata Pandra.

Dia juga menambahkan, tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Batam.

“Tersangka biasanya juga menyamar sebagai pengemudi (driver) ojek online untuk memantau situasi lokasi target pencurian untuk mengelabui petugas keamanan perumahan maupun masyarakat setempat,” bebernya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu, kunci T, uang tunai, kunci motor, jaket ojek online, dan kunci kontak motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *