Update Dugaan Skincare Ilegal: Praperadilan TRC atas Loka POM Tanjungpinang Dikabulkan

Kuasa hukum TRC. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan praperadilan Tim Rumah Cantik (TRC) atas nama M. Satria terhadap Loka POM Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Praperadilan itu terkait proses penggeledahan dan penyitaan barang kosmetik oleh Loka POM Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim Tunggal M. Ikshan, didampingi oleh panitera Hendri Hatorangan memanaskan putusan tersebut pada Kamis (16/05).

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, menyatakan, penggeledahan pada 24 April 2024 tidak sah karena tanpa izin dari ketua PN Tanjungpinang.

“Menyatakan tindakan penyitaan barang milik pemohon. Sebagaimana tertuang dalam berita acara penyitaan yang dibuat oleh termohon Tertanggal 23 April 2024 bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, dan dinyatakan Tidak sah,” katanya.

PN Tanjungpinang pun memerintahkan Loka POM Tanjungpinang untuk mengembalikan barang-barang yang sitaan kemarin. Termasuk 82 barang bukti dari M Satria Muda dan 72 kosmetik tanpa izin edar dari Kiki Riana.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Dody Fernando menilai, putusan tersebut sesuai pada cacat formil dalam surat perintah penyidikan oleh Loka POM Kota Tanjungpinang.

Meskipun permintaan pengembalian barang bukti telah ia sampaikan, belum ada respons dari Loka POM Tanjungpinang. Ia juga menekankan bahwa seluruh tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah tersebut menjadi tidak sah dan batal.

“Alhamdulilah permohonan praperadilan kita dikabulkan secara keseluruhan,”kata Dodi bersama Ahmad Fidyani dan Iwan Kadli.

“Jadi karena surat perintah penyidikan yang terbit cacat formil. Maka, seluruh tindakan penyelidikan baik itu penggeledahan atau yang lainya itu tidak sah atau batal,” kliennya.

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan biro hukum Badan POM untuk menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut.

“Kita berkoordinasi dulu dengan biro hukum Badan POM untuk tindak lanjutnya,” singkatnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *