Hingga April 2024, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Tanjungpinang Capai Rp 52,5 Milyar

Salah seorang staf UPTD PPD Tanjungpinang memeriksa dokumen pajak kendaraan saat razia Pajak kendaraan yang digelar pada Rabu (15/05) pagi di jalan DI Panjaitan Tanjungpinang. (Foto. Oktarian/radarsatu.com)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Kepri melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Pajak Daerah (UPTD-PPD) Tanjungpinang, berhasil mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor per triwulan seperti yang ditargetkan oleh Bapenda Kepri.

Hal itu diungkapkan, Nurfasanti selaku Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Tanjungpinang, saat di temui disela -sela kegiatan razia Pajak kendaraan bermotor di jalan D.I Panjaitan pada Rabu (15/05) pagi.

Nurfasanti mengatakan, hingga April 2024 lalu penerimaan pajak kendaraan bermotor di Tanjungpinang telah mencapai 35 persen atau senilai Rp 52,5 Milyar. “Alhamdulillah hingga hari ini kita sudah mencapai 35 persen dari target yang diberikan Bapenda,” ucap Nurfasanti.

Lebih lanjut dijelaskannya, setiap tahun UPTD PPD atau Kantor Samsat Tanjungpinang diberikan target secara Triwulanan dengan skema, Triwulan I 25 persen, Triwulan II 50 persen, Triwulan III 80 persen dan Triwulan IV sebesar 100 persen.

Guna mencapai target tersebut, Bapenda Kepri telah berinovasi lewat program Pelayanan Antar Jemput Samsat (Pelantar Emas). Nurfasanti mengatakan, Pelantar Emas juga dibuka dalam kegiatan razia Pajak kendaraan pada pagi itu, sehingga setiap pemilik kendaraan dapat langsung melunaskan kewajiban pajak bahkan secara non tunai.

“Pemilik kendaraan yang terjaring dan pajak mati, dokumen pajaknya ditahan. namun jika ingin membayar bisa melalui pelantar emas secara non tunai, mulai dari transfer ATM hingga barcode Qris,” jelasnya

Nurfasanti berharap, dengan berbagai kemudahan yang telah diberikan, masyarakat Tanjungpinang semakin taat pajak dengan memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Dalam razia Pajak kendaraan itu, UPTD PPD Tanjungpinang dibantu personil Kepolisian memeriksa setiap dokumen pajak kendaraan baik roda dua dan roda empat. Razia pada hari itu dilakukan di dua titik, setelah di Batu 9 Tanjungpinang Timur, dilanjutkan di kawasan Pamedan, Kecamatan Bukit Bestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *