BINTAN, RADARSATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan memberhentikan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan berinisial MR. Kini pemberhentian itu tengah berproses.
“Proses pemberhentiannya kita lakukan pada Senin 13 Mei 2024,” kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, Rabu (08/05).
Pemberhentian itu usai Polres Bintan resmi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur. Saat itu, MR menjabat sebagai Lurah Sei Lekop.
Bahkan saat ini, Polres Bintan telah menahan MR atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah lahan milik PT Bintan Properti Indo.
Pemkab Bintan pun harus memberhentikan MR yang berstatus ASN itu. Hal tersebut sesuai dengan aturan kedisiplinan PNS.
“Ketika seorang PNS terjerat tindak pidana sehingga ditahan, maka ia tidak bisa melakukan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka terkait pemalsuan surat tanah.
“Kedua tersangka sudah di Sel Tahanan Polres Bintan, ” kata Iptu Missyamsu Alson.