Ahli Waris dari Empat Nelayan di Anambas Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, (peci hitam) didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad (baju biru) menyerahkan simbolis santunan program BPJS Ketenagakerjaan kepada salah seorang ahli waris nelayan di Anambas. Foto: Oktarian/radarsatu.com

ANAMBAS, radarsatu.com – BPJS Ketanagakerjaan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan dana santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris dari empat orang nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dana santunan secara simbolis diserahkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana Achmad pada Ahad (05/05) Siang di Jemaja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana, mengatakan keempat ahli waris tersebut tersebar di Kecamatan Jemaja satu orang, Kecamatan Palmatak satu orang, dan dan Tarempak (ibukota Anambas) dua orang.

“Mereka adalah ahli waris daripada nelayan yang meninggal karena sakit. Para nelayan dimaksud tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemprov Kepri,” kata Sunjana usai menyerahkan bantuan santunan JKM.

Adapun total bantuan santunan yang diberikan kepada ahli waris, masing-masing sebesar Rp 42 juta. Bantuan itu sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat/pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para nelayan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di laut.

Bagi nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut, kata dia, maka BPJS Ketanagakerjaan akan menanggung biaya pengobatannya.

“Kalau meninggal, ahli warisnya dapat uang santunan, karena mereka tentu perlu biaya untuk melanjutkan hidupnya,” ucap Sunjana.

Ia menambahkan, sampai saat ini tercatat ada 32 ribu nelayan tersebar di tujuh kabupaten/ kota se-Kepri yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Program perlindungan itu diinisiasi oleh Pemprov Kepri bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/ kota setempat.

Pemerintah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan, dengan sistem sharing anggaran, yaitu 50 persen Pemprov Kepri dan 50 persen pemerintah kabupaten/kota.

“Ini wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap nelayan, sebab pekerjaan nelayan rentan mengalami risiko kecelakaan, sehingga mereka harus dilindungi BPJS Ketanagakerjaan supaya aman dan nyaman saat turun melaut,” demikian Sunjana.*

Penulis: OktarianEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *