Daeng Amhar: Sesuai Jadwal Banmus,Rapat Paripurna DPRD Hari ini Dinyatakan Korum

DPRD Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna masa persidangan dua tahun sidang tahun 2024. (Foto: Radarsatu).

NATUNA, RADARSATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menyelenggarakan rapat paripurna masa persidangan dua tahun sidang tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Senin (22/4/2024) pukul 10.30 WIB.

Rapat tersebut dalam agenda penyampaian pidato Bupati Natuna Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Natuna Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Ranperda Tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar mengatakan, Badan Musyawarah DPRD Natuna telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) tahun Anggaran 2023 dan Pidato Bupati Natuna Terhadap Penyampaian Ranperda Tahun Anggaran 2024.

“Sesuai tata tertib (tatib) dewan yang telah ditetapkan, rapat paripurna telah memenuhi korum dan rapat paripurna masa sidang dua tahun sidang, dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Daeng Amhar seraya mengetokkan palu saktinya.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan melalui pasal 69 ayat 1 dan dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan dan pasal 19 ayat 1 dibunyikan; Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir .

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku Bupati wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban di hadapan DPRD.

“LKPJ disampaikan secara menyeluruh dan lengkap terhadap Penggunaan Anggaran Daerah selama Tahun Anggaran untuk selanjutnya LKPJ tersebut akan dibahas Oleh DPRD dan akan disampaikan untuk perbaikan pelaksanaan anggaran tahun berikutnya,” tegasnya.

Penulis: Daeng MurdifinEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *