Pengacara Muda Kepri Menangkan Kasus Hak Penguasaan Anak di Anambas

Pengacara Muda Kepri Menangkan Kasus Hak Penguasaan Anak di Anambas
Tri Wahyu, S. H dan Agung Ramadhan Saputra, S. H (Foto : Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Tri Wahyu, S.H. dan Agung Ramadhan Saputra, S.H., pengacara muda Kepri  yang mewakili W dan DH, berhasil memenangkan kasus hak penguasaan anak berumur 4 tahun di Anambas dengan inisial C.A.A.

Pada Jumat (19/4/2024), Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dengan nomor 2/Pdt.G/2024/PTA.Kr. mengukuhkan kemenangan mereka.

Kemenangan ini berdasarkan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dengan nomor 2/Pdt.G/2024/PTA.Kr. tanggal 2 April 2024 yang menyatakan:

1. Gugatan Para Penggugat dikabulkan

2. C. A.A  diakui sebagai anak sah Para Penggugat

3. Para Penggugat memperoleh hak asuh atas C.A.A

4. Tergugat I dan/atau Tergugat II diwajibkan mengembalikan/menyerahkan C.A.A. kepada Para Penggugat

5. Para Penggugat memikul biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp1.050.000,00.

Tri Wahyu,  di  Tanjungpinang, menyatakan kegembiraannya atas kemenangan ini. Dia menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama dengan rekan-rekannya serta dukungan pihak terkait.

Meskipun awalnya gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Tarempa, mereka tak berputus asa dan melanjutkan proses hukum hingga banding.

Wahyu menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding dilandaskan pada ketidakpuasannya terhadap putusan awal yang dianggapnya tak adil.

Kasus ini merupakan perseteruan antara orang tua kandung dan orang tua angkat terkait hak asuh anak. Anak tersebut diperebutkan kembali oleh orang tua kandungnya. Orang tua kandungnya menduga anak tersebut tidak diperlakukan dengan baik oleh orang tua angkatnya.

Agung Ramadhan Saputra, S.H., juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Dengan bukti-bukti dan fakta yang kuat, mereka berhasil membuktikan bahwa keadilan bisa ditegakkan.

Kemenangan ini tidak hanya penting bagi para pengacara, tetapi juga bagi keadilan dan hak-hak anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *