Diunduh Mulai 5 Mei, Ini Bocoran Syarat Bacalon Independen Pilkada Kepri

Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang. Foto: Muhammad Chairuddin/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan memberikan bocoran terkait persyaratan Bakal Calon (Bacalon)Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepri 2024 mendatang.

Indrawan menjelaskan serangkai persyaratan itu sejatinya dapat diunduh mulai 5 Mei mendatang. Menurutnya, tahapan untuk Bacalon independen memang dimulai terlebih dahulu.

“Sekarang juga KPU RI Sudah menyiapkan terkait dengan pengunduhan persyaratan dengan dokumen calon perseorangan dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus jalur independen atau perseorangan,” ucapnya, Sabtu (20/04).

Ia menjelaskan jika syarat tersebut sudah diserahkan kepada KPU maka pihaknya akan melakukan administrasi dan verifikasi faktual.

Salah satu syaratnya ialah soal dukungan yang didapat. Setidaknya Bacalon tersebut harus memperoleh dukungan minimal 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jadi dukungan minimalnya didapat pada berapa jumlah penduduk di DPT jadi misalnya kalau untuk Kepri ini kan kisaran 1 sampai 2 juta kan dukungan minimalnya 10%,” ungkapnya.

Tak hanya untuk Pilgub Kepri, hal tersebut juga akan berlaku di Pilkada setiap kabupaten/kota.

“Nanti kalau ada yang lolos dari verifikasi faktual dengan dukungan minimal 10% dari jumlah DPT yang ada maka bisa melakukan pendaftaran bersama dengan bakal pasangan calon dari partai politik itu tanggal 24 sampai 26 Agustus,” tuturnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *