Indeks

Pria di Batam Nekat Cabuli Anak Bawah Umur

Penyidik Polsek Bengkong lakukan pemeriksaan terhadap pelaku RR. (Foto: Ravi/Radarsatu).

BATAM, RADARSATU.COM – Unit Reskrim Polsek Bengkong tangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, kejadian berawal saat korban diajak jalan-jalan sama pelaku inisial RR (14) ke daerah Golden Prawn Bengkong.

“Saat di jalan, korban di ajak pelaku untuk ke tempat yang lebih sepi. Disana korban dirayu pelaku sehingga terjadinya tindak pidana pencabulan tersebut,” kata Marihot, Kamis (18/4/2024) sore.

Marihot juga mengatakan, korban dan pelaku ini berstatus pacaran dan berkenalan melalui media sosial.

“Korban dan pelaku yang masih berstatus pelajar SMP ini baru berkenalan sekitar 2 bulan,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada keluarga setelah itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian.*

Penulis: RaviEditor: Riandi
Exit mobile version