Motor Hasil Razia Balap Liar Penuhi Polresta Tanjungpinang Menunggu Pemilik

Motor Hasil Razia Balap Liar Penuhi Polresta Tanjungpinang Menunggu Pemilik
Kendaraan yang memenuhi Polresta Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Belasan unit sepeda motor yang merupakan hasil dari razia balap liar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), masih belum diambil oleh pemiliknya.

Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut kini memenuhi halaman Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 22 unit kendaraan yang diamankan karena terlibat dalam aksi balap liar pada bulan Ramadan, tepatnya pada Minggu (17/3/2024) lalu.

“Beberapa unit sudah diambil oleh pemiliknya, namun masih banyak yang belum,” ungkap AKP Syaiful pada Kamis (18/04).

Polresta Tanjungpinang meminta agar pemilik kendaraan segera mengambilnya dengan membayar denda tilang dan melengkapi kendaraan sesuai standar yang ditetapkan.

“Pemilik yang ingin mengambil kendaraan harus melalui proses tilang terlebih dahulu. Mereka harus membayar denda melalui briva BRI. Serta memastikan kendaraannya memenuhi standar yang ditetapkan, seperti kaca spion dan knalpot yang sesuai aturan,” tambahnya.

AKP Syaiful menegaskan bahwa penerapan aturan ini bertujuan untuk melindungi dan menjaga keselamatan para pengguna jalan.

Ia juga berharap para pengendara di Tanjungpinang dapat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *