Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal, 48 Konten Pinjaman Pribadi

Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal, 48 Konten Pinjaman Pribadi
Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman (ilustrasi)

JAKARTA, RADARSATU.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi selama periode Februari-Maret 2024.

Selain itu, juga ditemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dalam temuannya, Satgas PASTI menemukan beberapa jenis kegiatan ilegal. Termasuk penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Penawaran investasi tanpa izin. Perdagangan aset kripto tanpa izin, dan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah mengambil tindakan dengan memblokir aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal/pinpri, dan gadai ilegal.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Karena berpotensi merugikan dan dapat menyebabkan penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman. Intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Upaya pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. (*)

Sumber: liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *