Dilaporkan Soal THR, Sejumlah Perusahaan di Kepri Terancam Didenda

Ilustrasi pekerja di Kepri. Foto; Yuki/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Perusahaan asal Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) lebih mendominasi dalam laporan soal Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2024. Alhasil, sejumlah perusahaan ktu terancam didenda.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat, setidaknya ada 12 aduan keterlambatan pembayaran THR di Kepri. Bahkan, beberapa diantaranya belum membayarkan THR untuk para karyawannya.

“Untuk Batam, rinciannya itu THR tak dibayar 4 aduan. Kemudian THR tak sesuai ketentuan ada 1, terus 5 masih melakukan konsultasi,” kata Manggara.

Sedangkan sejumlah aduann lainnya, berasal dari Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang. Laporan itu pun bersifat konsultasi.

Ia melanjutkan, pihaknya belum menetapkan sanksi untuk para perusahaan terlapor itu. Sebab, Disnaker Kepri akan lebih dahulu memanggil para perusahaan tersebut.

“Kami sudah terima semua laporannya. Hari ini kita panggil pihak perusahaan dan pelapor agar mendapat kejelasan,” ucapnya.

“Untuk perusahaan besar semua tidak ada masalah. Tapi yang jelas tetap akan kita proses agar mendapatkan titik tengah,” tambah Mangara.

Kendati demikian, ia memastikan pihaknya tidak segan memberikan denda bila perusahaan terkait terbukti sengaja menunda atau tidak membayar THR karyawan.

“Nantinya kalau benar keterlambatan itu terjadi, maka akan didenda 5 persen dari THR yang diterima,” tegasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *