Indeks

Remisi Khusus Idul Fitri: 411 Narapidana di Lapas Tanjungpinang Diberikan Pengampunan

Remisi Khusus Idulfitri: 411 Narapidana di Lapas Tanjungpinang Diberikan Pengampunan
epala Lapas Kelas II Tanjungpinang, Maman Hermawan, mengungkapkan dari 481 napi muslim di LapasTanjungpinang,hanya 411 yang dapat remisi khusus (ist)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com -Ratusan narapidana di Lapas Kelas II Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menerima pengampunan melalui remisi khusus pada momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu (10/4/2024).

Kepala Lapas Kelas II Tanjungpinang, Maman Hermawan, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya mengajukan permohonan remisi untuk 411 narapidana beragama Muslim.

“Dari total 481 narapidana Muslim, 411 di antaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus,” ujar Maman seperti dikutip tribunbatam,Jumat (12/4/2024).

Namun, 70 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena terdiri dari tahanan dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, sedang menjalani subsider, dan pelanggaran lainnya.

Meskipun demikian, Maman menekankan bahwa keadilan tetap diberikan kepada semua tahanan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tidak semua narapidana beragama Muslim dapat menerima remisi khusus pada hari raya Idulfitri.

Maman juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang memperoleh pengampunan tersebut, sembari berharap hal ini menjadi pengingat bagi mereka.

“Ini adalah bentuk perhatian kami terhadap narapidana. Semoga mereka dapat mengambil hikmah dari pengampunan ini,” tandas Kepala Lapas Kelas II Tanjungpinang.

Exit mobile version