Indeks

Larangan Parkir Mobil di Pelabuhan SBP: Langkah PT Pelindo Kurangi Kepadatan

Larangan Parkir Mobil di Pelabuhan SBP: Langkah PT Pelindo Kurangi Kepadatan
Jalan masuk pelabuhan Sri Bintan Pura (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – PT Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang memberlakukan larangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penitipan kendaraan di area parkir pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) selama masa mudik hingga menjelang Idul Fitri.

Pantauan RADARSATU menunjukkan adanya pemberitahuan larangan parkir inap dengan tulisan ‘mohon maaf selama periode Idul Fitri mobil dilarang parkir inap, 27 Maret s/d 16 April 2024’ di jalan masuk area loket pembayaran parkir.

General Manager Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Darwis, melalui Corporate Communication Pelindo Cabang Tanjungpinang, Ril Fulltimer, menyatakan bahwa larangan ini sesuai arahan dari Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut untuk mengurangi parkir inap.

“Langkah ini diambil untuk memaksimalkan penggunaan lahan parkir dan mengurai kemacetan kendaraan yang akan melalui pelabuhan SBP,” tambahnya.

Pada tanggal 20 Maret 2024, Pelindo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh pemangku kepentingan di SBP, termasuk pemerintah daerah terkait, untuk membahas kesiapan di pelabuhan.

Dengan kesepakatan bersama, Pelindo kembali menerapkan jalur satu arah untuk mengurangi kepadatan di pintu masuk dan keluar pelabuhan selama arus mudik.

Dirinya menjelaskan bahwa dalam perubahan alur keluar masuk tersebut, pintu terminal domestik pelabuhan SBP dijadikan jalur keluar.

“Hingga saat ini, arus mudik masih terkendali, ini tidak lepas dari bantuan semua pihak dalam mengamankan suasana mudik Idul Fitri 2024,” tambahnya.

Exit mobile version