Polda Kepri Ungkap 36 Kasus Narkoba Selama Februari – Maret 2024: Tangkap 44 Tersangka

Polda Kepri Ungkap 36 Kasus Narkoba Selama Februari - Maret 2024: Tangkap 44 Tersangka
Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, mengungkap 36 kasus terkait narkotika yang terjadi selama periode Februari hingga Maret (foto humas polda kepri)

BATAM, RADARSATU.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Kapolda Kepri Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah, mengungkap 36 kasus terkait narkotika yang terjadi selama periode Februari hingga Maret 2024 di wilayah hukum Polda Kepri, pada Selasa (2/4/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Kapolda Kepri menjelaskan bahwa selama dua bulan tersebut, jajarannya berhasil menangkap 44 tersangka terkait kasus narkoba. Mereka terdiri dari 41 pria WNI dan 3 wanita WNI.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polda Kepri, antara lain Wakapolda Kepri, Dirresnarkoba, Kabidhumas, dan Kabidkum.

Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menghadapi tantangan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Selama periode tersebut, Polda Kepri berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan tersangka JM Als R pada tanggal 22 Februari 2024 dengan barang bukti sabu seberat 1.086 gram.

Kasus ini diikuti dengan penangkapan tersangka lainnya, termasuk tersangka AP Bin AB Als AA pada tanggal 7 Maret 2024 dengan barang bukti ganja kering.

Kapolda Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang mereka temui.

Ini merupakan kontribusi nyata dari masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian atau mengadukan kejahatan dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau App Store.

Ungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini merupakan bukti nyata dari keseriusan dan komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkoba.

Dengan kolaborasi antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran gelap narkoba dapat diminimalisir, menjaga keamanan, dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *