Indeks

Jaksa Agung Setujui 34 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Setujui 34 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini melibatkan sejumlah tersangka dari berbagai daerah di Indonesia yang menghadapi dakwaan pelanggaran hukum.

Dalam rilis kejaksaan agung yang diterima redaksi radarsatu.com, Selasa (2/4/2024) disebutkan, permohonan penghentian penuntutan ini mencakup kasus-kasus yang melibatkan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga penadahan.

Satu-satunya kasus dari Provinsi Kepri adalah kasus di Cabang Kejari Natuna dengan Tersangka Roni alias Roni bin Burhan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dalam setiap kasus, alasan pemberian penghentian penuntutan didasarkan pada berbagai pertimbangan. Diantaranya, telah dilakukannya proses perdamaian antara tersangka dan korban. Serta jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar pemberian penghentian penuntutan meliputi; telah dilaksanakannya proses perdamaian dengan permohonan maaf dari tersangka kepada korban, serta kesepakatan antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Selain itu, faktor-faktor seperti status tersangka yang belum pernah dihukum sebelumnya, pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana yang tidak melebihi 5 tahun juga menjadi pertimbangan dalam memberikan keputusan penghentian penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyebutkan, atas keputusan ini, JAM-Pidum telah memerintahkan kepada para kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus pidana.

Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan juga memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Exit mobile version